Satria Dipolisikan Usai Curi Pemanggang Ikan, Rumah Makan Rugi Rp5,8 Juta

Pelaku-curat-pemanggang-ikan.jpg
(Dok. Polsek Senapelan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satria Andika (32) harus berurusan dengan hukum usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) alat pemanggang ikan di rumah makan Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu, 25 September 2024 lalu.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari karyawan rumah makan pondok ikan bakar tersebut.

"Pelaku mencuri besi untuk pemagangan ikan dengan berat besi sekitar 10 kilogram dengan nilai kerugian korban mencapai Rp5,8 juta," ujar Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, Jumat, 27 September 2024.

Pencurian itu terjadi pada Rabu, 25 September 2024 di rumah makan pondok ikan bakar Jalan Merbau. Saat beraksi, pelaku dipergoki oleh salah seorang karyawan rumah makan. 



Pelaku berhasil kabur meski sempat dikejar sejumlah karyawan rumah makan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hampir Rp6 juta. 

"Korban membuat laporan ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kantongi identitas pelaku," terangnya 

Pelaku kemudian ditangkap saat berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain pria pengangguran itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi pemanggang ikan.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.