Lebih 5 Kali Lolos X-Ray Bandara, Pemuda Aceh Selundupkan Sabu dalam Koper

Sabu-diselundupkan-di-koper.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda asal Aceh, MNU (19) mengaku sudah lebih dari  lima kali membawa dan mengantar paket narkotika jenis sabu.

MNU yang menyimpan sabu di koper bahkan lolos dari pemeriksaan X-Ray Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti saat melakukan interogasi kepada pelaku.

Pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi sabu di hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut Kasubdit 2, Kompol Ryan Fajri bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu kamar di hotel tersebut," kata Kombes Manang, Jumat, 9 Agustus 2024.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 kg sabu dibungkus plastik bening, yang disimpan di dalam safety box.

"Menurut pengakuan pelaku, ia sudah lima kali lebih mengantarkan paket sabu dari Pekanbaru melewati bandara ke Lombok," ujar Kombes Manang, Jumat, 9 Agustus 2024.

Kombes Manang mengungkap pelaku ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.



Bersama pelaku, sabu seberat sebanyak 1 kg yang dibungkus plastik turut disita sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, ia disuruh oleh 2 orang bandar bernama Leman dan Si Tek untuk menjemput sabu di Pekanbaru lalu dibawa ke daerah Lombok," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Kombes Manang, pelaku sudah 8 kali menyelundupkan sabu dari Pekanbaru menuju Lombok.

"Dengan upah sebesar Rp65 juta untuk sekali pengiriman," jelas Manang.

Saat diinterogasi, kata Kombes Manang, pelaku akan membawa sabu tersebut ke daerah Lombok atas suruhan dua bandar narkoba, Leman dan Si Tek yang berada di Aceh.

Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan control delivery ke daerah Lombok Provinsi NTB sesuai dengan tujuan narkoba tersebut akan dikirim.

"Sesampainya di Lombok, tersangka MN menghubungi saudara Leman mengatakan bahwa dirinya sudah sampai di alamat yang dituju," kata Kombes Manang.

Tak lama kemudian datang seseorang mengendarai mobil Daihatsu Sigra langsung menghampiri tersangka MN, hendak mengambil paket sabu tersebut.

Tim yang berada tidak jauh dari lokasi MN lantas menangkap pelaku yang mengambil paket sabu tersebut, berinisial SH (42).

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Kombes Manang.