RIAU ONLINE, INHU - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, memimpin pelaksanaan pengecekan, pemantauan, dan pengamanan terhadap seluruh aset sitaan yang telah disita oleh Jampidsus Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi terkait PT Duta Palma.
Pengecekan aset sitaan tersebut dilakukan di 12 titik berbeda oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, Selasa, 24 September 2024 lalu.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset sitaan dalam kondisi baik, tidak hilang, tidak berpindah tangan, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu aset sitaan yang diperiksa adalah 20 unit kapal yang saat ini disimpan di PT Delimuda Nusantara, Sungai Indragiri, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua kapal tersebut masih dalam keadaan baik dan tidak ada perubahan bentuk.
"Dalam pengecekan dan pengawasan tersebut, ada sembilan barang sitaan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi," ujar Kajari Inhu, Winro, Jumat, 27 September 2024.
Adapun daftar aset yang disita oleh Jampidsus Kejagung dan diperiksa yakni;
1. Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang dikuasai PT Palma Satu seluas ±14.144 Ha di Desa Paya Rumbai dan Desa Penyaguan.
2. Pabrik kelapa sawit yang dikuasai PT Kencana Amal Tani di Kecamatan Seberida.
3. Beberapa bidang tanah perkebunan kelapa sawit lainnya yang dikuasai PT Kencana Amal Tani dan PT Seberida Subur.
Winro menjelaskan pihaknya akan membentuk Satuan Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah untuk mencegah potensi konflik sosial pasca penyitaan barang bukti.
"Tim ini diharapkan dapat mendukung penanganan perkara dan menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat," jelas Winro.
Pihaknya berharap masyarakat mematuhi proses hukum yang ada dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
"Kami akan terus berupaya untuk menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya.