RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Internasional saat menjemput 4,6 kg sabu di Kota Pekanbaru.
Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Charles Panuju Sinaga mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan JE ditangkap petugas saat menjemput sabu di parkiran Hotel Royal Asnof, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
"Kedua pelaku kita tangkap saat menjemput sabu seberat 4.693,4 gram di parkiran Hotel Asnof yang diantar oleh seseorang yang saat ini masih kita buru," kata Kombes Charles, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kombes Charles menambahkan, kedua pelaku mengaku disuruh oleh seorang bandar berinisial MI untuk menjemput sabu tersebut ke Pekanbaru.
"Mereka disuruh oleh seorang bandar berinisial MI untuk menjemput sabu di Kota Pekanbaru dengan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali antar," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemana sabu tersebut akan diantar oleh kedua tersangka.
"Serta kita juga saat ini masih memburu pelaku yang memberikan sabu tersebut kepada tersangka," ungkapnya.
Kabid menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada 2 orang kurir menjemput narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di parkiran Hotel Royal Asnof.
"Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di parkiran Hotel," kata Kombes Charles.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 5 bungkus besar sabu yang disimpan di dalam 2 tas ransel milik kedua tersangka.
"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu tersebut diantar oleh seseorang beberapa menit sebelum penggerebekan," kata Kombes Charles.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di BNNP Riau guna pengembangan selanjutnya.
Sementara barang bukti sabu langsung dimusnahkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, pagi tadi, agar tidak disalahgunakan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutup Kombes Charles.