Jadwal Kampanye Dimulai, KPU Riau Imbau Paslon Tidak Konvoi Ala Geng Motor

rus.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menggelar kampanye, mulai hari ini, Rabu 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan penetapan masa kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yakni berlangsung selama dua bulan. 

"Mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, kita persilahkan kepada masing-masing Paslon melakukan kampanye yang sesuai aturan," ujarnya.

Rusidi meminta agar selama kampanye, masing-masing Paslon Pilgubri dan timsesnya tetap mengikuti aturan. 



"Terutama ketika berada di lalu lintas jalan,” kata Rusidi. 

“Jangan berboncengan lebih dari satu orang di kendaraan roda dua, jangan tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak menggunakan mobil bak terbuka saat menuju lokasi kampanye. Intinya taat terhadap aturan dan norma-norma yang berlaku," jelasnya.

Untuk diketahui, jadwal kampanye Pilkada merupakan jadwal serentak bagi seluruh Paslon Pilkada kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia.