Bawaslu Riau Kembali Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada SF Hariyanto

Bawaslu-Riau-logo.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau kembali menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau, SF Hariyanto, Selasa 24 September 2024.

Terkait laporan tersebut, Kordiv Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Provinsi Riau, Nanang mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan ulang. 

"Kemarin memang dilaporkan kembali. Sesuai prosedur, saat ini sedang kita teliti terkait persyaratan materiilnya. Yaitu bukti dan kebenaran peristiwanya," ujarnya, Rabu, 25 September 2024.

Sebelumnya, seorang warga Pekanbaru yang diwakili oleh kuasa hukum Arisona Suganda Hasibuan melaporkan Calon Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 1 ke Bawaslu Riau.

Laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto.

Arisona mengatakan, kliennya telah melaporkan SF Hariyanto pada 17 September 2024 lalu. Namun, saat itu laporan tersebut belum memenuhi syarat materil, karena saat itu KPU Provinsi Riau belum menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau.

“Karena tanggal 22 September 2024 lalu KPU Riau telah menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid,” ujar Arisona, usai mendampingi salah seorang warga  Kota Pekanbaru di Bawaslu Riau, Selasa, 24 September 2024.

“Maka hari ini 24 September 2024 kami kembali melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh SF Hariyanto tersebut," imbuhnya.

Arisona menambahkan, tidak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan tidak memenuhi syarat materil tersebut. 

Dikatakannya, bahwa kliennya kembali menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut, yang bila terbukti dapat disanksi pembatalan sebagai calon wakil gubernur Riau.

Arisona mengungkapkan, dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada Agustus 2024 lalu. 

"Ketika itu SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu dan menghadiri kegiatan silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan masyarakat Kandis, Kabupaten Siak," ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut, Arisona mengungkapkan, SF Hariyanto menyatakan dengan doa-doa para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau 2024. 


"SF Hariyanto menyampaikan program dirinya selaku Pj Gubernur Riau jalan-jalan di Riau sudah hitam semua,” ujar Arisona. 

Arisona menambahkan, SF Hariyanto juga menyampaikan dirinya telah membangun jembatan sepanjang 7 kilometer, yang sebelumnya tidak ada gubernur yang berani.

“Sementara dirinya yang hanya menjabat Pj 5 bulan menjadikan Jembatan itu. Kemudian SF Hariyanto juga menyerahkan bantuan CSR Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta,” imbuhnya. 

Arisona menambahkan, kegiatan di Kandis merupakan kegiatan Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak. Namun, saat itu SF Hariyanto malah menyampaikan profil dirinya dengan menerangkan dirinya  memulai jenjang karir sebagai pegawai honorer.

Kemudian pangkat 2A, sampai pangkat 4, semua jabatan di Riau juga sudah habis dan sampai ke Jakarta, kembali lagi ke Riau sebagai Sekda. Sampai Pj Gubernur dan sekarang mau mencalonkan sebagai Gubernur pula,” ungkap Arisona.

Dirinya juga mengungkapkan, SF Hariyanto juga mengungkapkan profil keluarganya yang bapaknya orang batak Marga Siahaan, ibunya suku Jawa, istrinya Suku Minang Payakumbuh dan dirinya lahir di Pekanbaru.

“Pada acara tersebut, SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa dirinya dulu bersama Arwin AS ketika menjabat Bupati Siak membangun Jembatan Perawang, Jembatan Teluk Masjid,” kata Arisona. 

“Dan setelah Arwin AS tidak menjabat Bupati Siak lagi tidak pernah ada lagi kerjasama antara Siak dengan Pemerintah Provinsi, seolah-olah igek kata orang Padang,” imbuhnya.

Terakhir, pada kesempatan tersebut SF Hariyanto menjanjikan, jika dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur Riau akan membangun jalan dua jalur di Siak.

"Perbuatan dan perkataan SF Hariyanto di pondok pesantren di Inhu dan kegiatan di Siak ini, kita duga keras telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pilkada,” ujarnya.

"Terutama Pasal 71 ayat 3,4 dan 5. Kalau soal apakah pernyataan SF Hariyanto di Kandis yang menyebutkan setelah Bupati Siak dijabat Arwin AS tidak ada lagi kerjasama antara Kabupaten Siak dengan Pemprov Riau ini telah merugikan pasangan Calon Gubernur atau Calon Bupati lainnya, tentunya mereka yang merasa, kita tidak ke sana,” imbuhnya.

Arisona menambahkan, Bupati Siak setelah Arwin AS dijabat Syamsuar yang saat ini juga ditetapkan sebagai calon Gubernur Riau 2024-2029 dan ada Alfedri yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Siak 2024-2029.

Dijelaskannya, Pasal 71 ayat 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,yang berbunyi: 

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. 

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024,yang berbunyi :

(89) ayat 2: Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 3: dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71 ayat 3,4,dan 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2016," pungkasnya.