Polresta Pekanbaru Benarkan Ketua PW GP Ansor Riau Terlibat KDRT

Kasatreskrim-Polresta-Pekanbaru11.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra tak menampik adanya laporan masuk dari pelapor atas nama Fatmawati atas kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bulan Maret 2024 lalu.

Kompol Bery mengatakan yang menjadi terlapor kali ini adalah Ketua PW GP Ansor Riau, Purwaji.

"Iya benar, ada laporan terkait KDRT yang diduga dilakukan terduga P," ujar Kompol Bery, Selasa, 24 September 2024.

Saat ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Kita akan lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan dan akan kita periksa dalam waktu dekat," tutup Bery.

Sebelumnya, Purwaji dilaporkan oleh istrinya Fatmawati pada tanggal 18 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor: LP/B/245/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.



Dalam laporan atas nama Fatmawati, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di Jalan Karet, Tenayan Raya, 16 Maret 2024 lalu.

Bunyinya 'telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor Purwaji (suami terlapor) dengan cara memukul, mencekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tangan pelapor hingga baju robek pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru tanggal 18 Maret 2024.

Polresta Pekanbaru bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor untuk dimintai keterangan pada tanggal 30 April 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Pada tanggal 17 September 2024, Polresta Pekanbaru mengeluarkan surat perkembangan hasil penelitian hasil laporan dan mengirimkan kepada pelapor, Fatmawati.

Polresta Pekanbaru juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/189/VII/RES.5./2024/Reskrim Tanggal 31 Juli 2024.

Kemudian Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor: B/265/III/RES.5/2024/ Reskrim, tanggal 18 Maret 2024.

Dalam surat tersebut disampaikan, perkembangan hasil penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan Fatmawati sesuai rujukan tersebut di atas dan tindakan penyelidikan telah melakukan pemeriksaan.