Belum Penuhi Syarat, Bawaslu Riau Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada SF Hariyanto

Baliho-Wahid-Hariyanto5.jpg
(IPAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan pelanggaran Pilkada oleh Bapaslon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, yang dilaporkan seorang warga Kota Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, pada 17 September 2024 dinyatakan belum bisa diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Riau. 

Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran Pidana dan Data Bawaslu Riau, Nanang mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang digelar Bawaslu Riau, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ditolak karena belum memenuhi syarat materil.

"Belum memenuhi syarat karena belum ada penetapan syarat Paslon oleh KPU Provinsi Riau," ujarnya, Sabtu, 21 September 2024. 

Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada bisa saja dilaporkan sebelum penetapan Paslon, yakni 22 September 2024. 

Namun, laporan tersebut akan diverifikasi dan dikaji lebih dulu apakah memenuhi syarat untuk diproses sebelum penetapan Paslon.



"Pada prinsipnya kami tetap akan menerima laporan yang disampaikan,” ujarnya. 

“Kemudian, setelah laporan masuk, kami akan melakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut, apakah memenuhi syarat untuk diregistrasi atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan pihak pelapor dugaan pelanggaran Pilkada oleh SF Hariyanto bisa melaporkan kembali setelah penetapan Paslon. Namun, pelapor juga harus memperhatikan kapan SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran Pilkada.

"Syarat formil laporan dugaan pelanggaran pemilihan adalah tentang waktu diketahui/ditemukan haruslah tidak lebih dari 7 hari,” kata Nanang. 

“Jika melebihi batas waktu tersebut, maka sudah tentu laporan tidak akan diregistrasi karena sudah kadaluwarsa," pungkasnya.