Polda Riau Sita 36 Box Kontainer dari Gedung DPRD Riau terkait SPPD Fiktif

Kabid-humas-polda-riau-kombes-anom.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 36 box kontainer yang berisi dokumen dan perangkat komputer terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Gedung Sekretariat DPRD Riau.

Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan fokus penyelidikan masih berada pada pihak Sekretariat DPRD, bukan anggota atau pimpinan DPRD Riau.

"Fokus sementara ini memang kasusnya di Sekretariat DPRD. Sejauh ini, tidak ada atau belum mengarah kepada pimpinan maupun anggota DPRD Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Jumat, 20 September 2024.

Menurut Anom, proses penyelidikan membutuhkan waktu yang lama karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini.

"Korupsi bukan kasus yang mudah diusut. Ada proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama," terang Anom.



Anom juga menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas di DPRD Riau terbilang besar, namun serapan anggaran yang paling signifikan justru terjadi di Sekretariat DPRD.

"Di tahun 2020, ada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 143 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 140 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD menyerap Rp 92 miliar, sedangkan DPRD hanya Rp 48 miliar,"jelas Anom.

"Pada 2021, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 175 miliar, dengan realisasi Rp 133 miliar. Sekretariat DPRD menyerap Rp 114 miliar, sedangkan DPRD hanya Rp 18 miliar," sambung Kabid Humas.

Dalam penggeledahan di Sekretariat DPRD Riau, penyidik menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 36 kontainer berisi dokumen perjalanan dinas dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta sejumlah perangkat komputer.

Dokumen SPJ yang diamankan termasuk sekitar 6.000 dokumen dari tahun 2020 dan 13.000 dokumen dari tahun 2021.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 unit PC all-in-one, 6 unit PC, 1 unit laptop, 1 unit handphone, 8 bonggol cek, 26 cap stempel, serta 20.683 set dokumen SPJ perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau," masih kata Anom.

Penyelidikan kasus ini juga dibantu oleh Mabes Polri, terutama dalam verifikasi 44.402 tiket perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.