RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Berri Prima (26 tahun) di Jalan Daru-daru, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis, 12 September 2024.
Pemuda 26 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian dua unit mesin air milik korban atas nama Juri (43 tahun).
Awal pencurian mesin air tersebut diketahui korban setelah dirinya dihubungi tetangga Wandi kalau mesin air hilang dan dicuri orang tak dikenal.
Kesal dengan kejadian itu sudah sering terjadi, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya dan meminta pelaku segera ditangkap.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku curhat yang telah meresahkan warga.
"Atas perintah bapak Kapolsek, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan di sekitar lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Hasil nya diketahui identitas pelaku pencurian," ujar Iptu Dodi, Rabu, 18 September 2024.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku ada di Rumahnya di Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Iptu Dodi memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya Jalan Daru-Daru. Hasil pemeriksaan awal dia mengaku telah melakukan pencurian mesin air milik Juri," jelas Dodi
Pelaku bersama barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku nekat mencuri mesin air lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk keperluan sehari-hari," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya tersebut.