Kronologi Oknum Polda Riau Aniaya Warga hingga Tewas, Terancam Dipecat

Aniaya-Warga-Hingga-Tewas-Polisi-Ditangkap-Polisi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jamal (31), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tewas usai dianiaya oknum personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra, Senin, 9 September 2024.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau lantas menangkap Bripka Antoni Saputra. Sedangkan seorang rekannya berinisial Y yang turut menganiaya Jamal masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.

Bripka Antoni dan Y melakukan penganiayaan setelah menuding korban mencuri barang milik Y. Namun, belum terungkap barang yang dicuri Jamal hingga merenggut nyawanya.

"Sampai saat ini, barang yang dicuri oleh korban inisial J dari DPO Y belum diketahui," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis, 12 September 2024.

Y lantas meminta Bripka Antoni untuk menagih barang yang disebut dicuri Jamal. Tak hanya Bripka Antoni, Y turut mengajak empat orang temannya yang lainnya untuk menjemput Jamal.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengungkap bahwa Bripka Antoni, Y dan empat warga lainnya yang belum diketahui identitas maupun inisialnya itu diduga menganiaya Jamal hingga meregang nyawa.

"Saat ini masih dalam pencarian,"



Jamal dipukuli di dua lokasi. Setelah dipukuli di lokasi pertama, lanjut Kombes Anom, Jamal diajak menaiki sepeda motor menuju kebun sawit di Desa Durian Tandan, yang jaraknya hanya 15 menit dari lokasi pertama.

Di kebun sawit tersebut korban kembali mendapat penganiayaan. Bripka Antoni dan Y membawa Jamal ke rumah neneknya menggunakan mobil.

"Di rumah nenek korban, pelaku juga memeriksa barang yang dicuri oleh korban, karena tidak ada, pelaku membawa korban ke ke klinik," jelasnya.

Namun pihak klinik menyatakan tidak mampu menangani korban sehingga dirujuk ke RS Sansani, lalu ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Keesokan harinya, Jamal dinyatakan meninggal dunia karena mengalami pendarahan di otak.

Sementara itu, belum terungkap motif di balik perbuatan Bripka Antoni dan Y menganiaya Jamal hingga tewas.

Kombes Anom menegaskan Bripka Antoni Saputra tidak memiliki wewenang untuk menjemput Jamal. Selain itu, Bripka Antoni tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan murni urusan pribadi dengan Y.

Bripka Antoni kini menghadapi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri, serta dijerat Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan Y dan empat pria lainnya masih dalam pencarian Polda Riau.