KPU se-Riau Buka 80.360 Lowongan KPPS hingga 28 September, Ini Syaratnya

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 Kabupaten /Kota se-Provinsi Riau membuka total 80.360 lowongan sebagai petugas KPPS untuk melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 17 September hingga 28 September 2024 mendatang. 

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, anggota KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat Riau yang telah memenuhi syarat sebagaimana diumumkan, khususnya generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat demokrasi tersebut, yaitu menjadi Anggota KPPS.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS.

"Syarat pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," jelasnya. 



Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

"Pendaftar juga harus bukan anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Persyaratan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang terdiri dari Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan," jelasnya.

Sementara itu, pendaftaran Anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di laman Cek Anggota & Pengurus Parpol dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di laman Cek DPT Online.