RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 4223 AAH bernama, Rhoma Anggara.
Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap Polsek Tenayan Raya usai membawa kabur dan menjual motor milik temannya Andika Andesta di Jalan Harapan Raya, Imam Munandar, Pekanbaru, Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkap penggelapan tersebut berawal saat tersangka meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput uang dan membayar utang dengan tenggat waktu 30 menit.
"Pelaku ini meminjam motor Scoopy milik korban selama 30 menit dengan alasan ingin menjemput uang. Namun setelah sekian lama motor korban tidak kembali saat dihubungi, nomor pelaku juga tidak aktif," ujar Iptu Dodi, Senin 16 September 2024.
Pelaku saat dihubungi rekan korban, Yogi, melalui DM Instagram mengaku telah menjual motor itu seharga Rp4,2 juta.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya, lalu polisi melakukan penangkapan terhadap Rhoma.
"Hasil pemeriksaan, pelaku nekat menjual motor korban untuk membeli narkoba, saat dilakukan tes urine, tersangka negatif narkoba," jelasnya.
"Atas perbuatannya, Rhoma akan dijerat dengan pasal Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tutup Vivino.