RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah bergulir hari ini, Selasa 27 Agustus 2024. Hari pemungutan suara Pilkada pun telah ditetapkan pada 27 November 2024.
Seluruh elemen masyarakat diajak untuk menjadikan momen ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkokoh komitmen demi terlaksananya Pilkada yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Masyarakat diajak untuk turut berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu, sehingga pemilihan yang bersih, adil, dan transparan dapat tercipta.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar tidak ada yang terprovokasi oleh isu-isu ataupun informasi hoaks yang dapat memecah belah persatuan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Ia menyampaikan, Pilkada merupakan momentum krusial dalam demokrasi. Pilkada tidak hanya menjadi sarana untuk memilih pemimpin daerah, tetapi juga untuk memastikan kelangsungan pembangunan yang berkesinambungan.
Penyelenggara Pilkada dapat melaksanakan tugas dan wewenang secara efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Hal ini merupakan bagian penting dalam memastikan pasangan calon memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi," paparnya.
Menurutnya, persiapan yang matang menjadi kunci utama. Pelaksanaan Pilkada pemilihan harus berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib.