Langgar Aturan, APS Paslon Pilkada Bertebaran di Pohon dan Tiang Listrik Pekanbaru

APS-Paslon-dipaku-di-pohon.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal pasangan calon (paslon) jelang Pilkada 2024 yang dipasang sembarangan tempat. APS dipasang di pohon, tiang listrik hingga jalur hijau.

Kondisi ini terlihat di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Parit Indah, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Soekarno-Hatta. Kebanyakan APS dipaku di batang pohon dan dipasang di tiang listrik.

Pemasangan APS itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Mereka sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengaku sudah lama memerintahkan Satpol PP agar menindaklanjuti keberadaan APS yang terpasang sembarangan. Ia menyebut bahwa Satpol bisa menyurati parpol agar memasang APS sesuai tempatnya.



"Satu bulan setelah saya masuk di Pekanbaru, Kasatpol PP saya perintahkan menyurati parpol agar menempatkan APS pada titik tertentu. Sudah kami surati," tegasnya.

APS yang terpasang memang masih bermunculan di sejumlah titik. Ia juga mengingatkan kepada tim dari lima bakal paslon agar memasang APS di tempat semestinya.

"Di dalam pertemuan saya dengan lima kandidat (cawako dan cawawako, red), saya minta untuk rapikan," ujarnya.

Risnandar menyebut bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru agar menindaklanjuti pemasangan APS yang sembarangan. Bawaslu Pekanbaru bisa menyampaikan posisi pemasangan APS serta alat peraga kampanye nantinya.

"Karena kewenangan APS ini kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut serta. Kami sudah menyurati, kami minta kerelaan masing-masing tim paslon menempatkan APD sesuai dengan aturan," paparnya.