Sentra Gakkumdu Pekanbaru Petakan Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024

Sentra-Gakkumdu-Pekanbaru-Petakan-Potensi-Pelanggaran-di-Pilkada-2024.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru yang terdiri dari Bawaslu Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, dan kejaksaaan Negeri Kota Pekanbaru, siap hadapi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang damai dan demokratis, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar rapat rutin bulanan.

Rapat ini membahas Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pekanbaru yang siap untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. 

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu kota pekanbaru  ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, dan unsur Kepolisian Kota Pekanbaru Serta unsur Kejaksaan Kota Pekanbaru. 

Diskusi ini menjadi ajang tukar pikiran dan strategi guna memastikan bahwa pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan kondusif. 

Raja Inal Dalimunthe Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menjelaskan, terdapat potensi-potensi pelanggaran yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru

“Berkaca dari pemilihan umum yang telah lalu banyak sekali potensi pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan yang sedang berlangsung dan sebagian besar dapat dilakukan dengan upaya pencegahan,” ujarnya.


Raja Inal juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan di tetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, serta pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

“Setelah itu adalah tahapan kampanye,” imbuhnya.

Untuk saat ini, dikatakan Raja Inal belum ada laporan atau temuan. 

“Maka sangat penting memahami Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.

Unsur kejaksaan juga menghimbau agar membuat surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, POLRI. 

“Kita berharap bersama agar Sentra Gakkumdu juga menjaga Integritas yang bersifat netral dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, unsur Kepolisian juga berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi damai dan kondusif selama pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 berlangsung.

“Apalagi sebentar lagi akan ditetapkannya pasangan calon dan serta penetapan nomor urut wali kota dan wakil walikota menjelang tahapan kampanye”. 

“Pada saat tahapan kampanye kita harus jeli melihat pasal-pasal yang akan digunakan dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan,” pungkasnya.