Oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra ditangkap Jajaran Polda Riau karena menganiaya Jamal (32 tahun) Warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, hingga tewas.
(Defri Candra/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jamal (32 tahun) Warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dianiaya oleh Oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra hingga merenggut nyawa, Senin, 9 September 2024.
Jamal dituding mencuri benda berharga milik Y dan sampai saat ini belum diketahui apa bentuk benda dan jenis yang dicuri pemuda 31 hingga merenggut Nyawa.
"Sampai saat ini, barang yang dicuri oleh korban inisial J dari DPO Y belum diketahui," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis, 12 September 2024.
Dari pemeriksaan Bripka Antoni, Kombes Asep mengatakan rekan Bripka Antoni inisial Y mengaku kalau ada barang berharga dicuri oleh Jamal dan belum dikembalikan.
Y kemudian meminta tolong kepada Bripka Antoni Saputra sebagai teman untuk meminta ulang kepada Jamal. Namun jenis barang yang diambil belum jelas.
"Karena teman, Y meminta kepada Bripka AS agar menolongnya dan meminta Bripka AS menagih ke Jamal. Namun Bripka AS melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia."
"Korban mengalami pendarahan di otak dan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," tutup Asep.
Selain hukuman PTDH menanti, Bripka Antoni Saputra juga terancam pasal 354 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.