RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan sejoli inisial KH (20 tahun) dan RS (30 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu, 8 September 2024 pukul 03.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 24 butir dan sabu sebanyak 42,8 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, KH dan RS nekat menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi diduga untuk biaya berobat orang tua.
Hal tersebut terungkap saat Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menanyakan kepada keduanya alasan nekat menjual barang haram tersebut, KH menjawab untuk biaya berobat orang tua.
"Orang tua lagi sakit pak, jadi buat biaya tambahan berobat nanti," ujar KH saat diinterogasi, Selasa, 10 September 2024.
AKP Bagus didampingi Kasi Humas, Iptu Antoni dan Kanit Lidik, AKP Bahari Abdi mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru."
"Atas informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya dicurigai gerak gerik seorang laki-laki inisial RS dan dilakukan penangkapan," ujar AKP Bagus.
Tak hanya RS, tim juga mengamankan seorang wanita yang merupakan pasangan RS dan KH di dalam sebuah mobil Ayla BM 1905 MN di dekat lokasi penangkapan tersebut.
"Keduanya kita amankan bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 8 butir dalam kotak rokok dekat bangku depan mobil. KH mengaku barang tersebut milik seorang tersangka lainnya inisial AN," jelas Kasat
Hasil pemeriksaan dan pengakuan dari para tersangka, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial AN yang ada di Jalan Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara AN. Hasil pemeriksaan, AN mengaku masih menyimpan narkotika di samping rumahnya dan penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT setempat," kata Bagus.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 8 plastik bening ukuran sedang berisi sabu dan 16 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek.
"Pengakuan AN, barang haram tersebut didapat dari seseorang inisial ED yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," tambahnya.
Lanjut AKBP Bagus, RS berencana akan melangsungkan pernikahan dengan teman wanitanya KH, namun nekat mengedarkan sabu dan Pil ekstasi lalu ditangkap.
"Pelaku RS dan KH dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/ 112 ayat 1 jo pasal 132 uu ttg narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Sedangkan pelaku AN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/112 ayat 2 jo pasal 132 uu ttg narkotika dg ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," pungkasnya.