Dilantik Hari Ini, 6 Anggota DPRD Riau Wajib Mengundurkan Diri Sebelum 22 September

Pelantikan-65-anggota-DPRD-Riau.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 65 Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Jumat, 6 September 2024. Namun, 6 orang diantaranya wajib mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September 2024. 

Hal ini dikarenakan, 6 legislator tersebut sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Keenam legislator tersebut diantaranya Agung Nugroho Dapil Pekanbaru yang maju Pilwako Pekanbaru, Kelmi Amri Dapil Rohul yang maju Pilbup Rohul, Ade Agus Hartanto Dapil Inhu - Kuansing yang maju pada Pilbup Inhu. Kemudian, Dani Nursalam Dapil Inhil yang akan menuju Pilbup Inhil, Repol, Dapil Kampar yang maju Pilbup Kampar serta Inhil Ferryandi yang maju Pilkada Inhil.

Komisioner KPU Riau Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi sebelumnya menjelaskan aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 yang merujuk pada Amar Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 3 Tahun 2017.



"Jika sudah dilantik, maka (anggota legislatif) wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah apalagi nanti jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," ujarnya.

Ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, bahwa calon kepala daerah yang sudah memberikan pernyataan siap mengundurkan diri pada saat pendaftaran KPU, maka harus sudah menyerahkan surat pemberhentian sebelum penetapan calon di tanggal 22 September 2024.

"Sebelum tanggal penetapan, calon harus sudah memberikan surat bukti pemberhentian," pungkasnya.