RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyidikan kasus dugaan korupsi sejumlah calon kepala daerah (cakada) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan KPK secara nasional ini, juga akan berdampak pada pencalonan di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru. Pasalnya, ada cakada di Kota Pekanbaru yang menjalani pemeriksaan terkait kasus SPPD fiktif.
Pengamat Politik Universitas Lancang Kuning, Alexsander Yandra mengatakan, kebijakan KPK ini kemungkinan dikarenakan lembaga yudikatif tersebut tidak ingin terlibat dalam politik elektoral.
Akan tetapi, KPK seharusnya menjadi mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mempercepat proses hukum untuk menyaring calon-calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Sehingga, para calon koruptor tidak dapat berpartisipasi pada Pilkada 2024.
"Di satu sisi, mungkin KPK ingin menghindari politik elektoral, agar tidak menjadi tunggangan politik. Namun, di sisi lain KPK ini seharusnya menjadi mitra KPU untuk memfilter calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, apalagi calon ini sudah di tahap pemeriksaan kepolisian," ujarnya, Rabu, 4 September 2024.
Alex menerangkan, apabila calon terindikasi korupsi ini dibiarkan maju, maka saat terpilih calon tersebut bisa menggunakan kekuasaannya untuk menghindari jerat hukum.
"Walaupun KPK berjanji proses hukum pada calon yang sudah terindikasi korupsi tidak akan dihentikan, namun jika sudah calon itu terpilih, ia punya potensi menggunakan kekuasaannya untuk tawar menawar politik," jelasnya.
Menurutnya, KPK dan KPU seharusnya bersama-sama memberikan data dan informasi kepada masyarakat terkait calon-calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.
"Kita tidak mau, ada calon kepala daerah yang sudah terindikasi korupsi, tapi dianggap seperti tidak terjadi apa-apa," pungkasnya.