RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 akan berakhir pada 6 September 2024. Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Marto Saputra mengingatkan agar anggota DPRD Provinsi Riau yang akan melepas jabatannya segera mengembalikan fasilitas negara.
"Karena fasilitas negara hanya dipinjamkan kepada legislatif yang sedang menjabat. Maka ketika masa jabatan berakhir, harus segera mengembalikannya," ujarnya.
Ia menegaskan para anggota DPRD Riau yang akan segera melepas jabatannya harus mengembalikan fasilitas negara dalam waktu 1 bulan setelah masa jabatan berakhir.
"Terhitung akhir mereka habis masa jabatannya wajib mereka kembalikan," jelasnya.
Adapun fasilitas negara yang dimaksud di antaranya rumah dinas, mobil, komputer dan aset lainnya.