Dipergoki Satpam, Maling Pagar Besi Gereja 2 Jam Sembunyi di Gorong-gorong

Maling-pagar-besi-gereja1.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian pagar besi gereja di Jalan Ababil, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi usai dua jam bersembunyi di gorong-gorong selokan.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru sampai turun tangan untuk mengevakuasi pelaku yang bersembunyi di dalam gorong-gorong. Petugas Damkar terpaksa merusak gorong-gorong agar pelaku segera bisa diamankan oleh polisi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang mengatakan, pelaku adalah MN (33), seorang pria pengangguran asal Sumatera Barat. Dia bersembunyi di gorong-gorong tersebut usai ketahuan oleh satpam dan warga mencuri pagar besi milik gereja.

“Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh sekuriti di Gereja HKBP Sukajadi. Saat dia mendengar ada benda jatuh di samping gereja. Setelah dicek, ada dua orang laki-laki tidak dikenal telah mengambil pagar besi milik gereja yang sedang direnovasi. Pelaku yang takut ditangkap langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam gorong-gorong,” kata Kompol Jominal.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku. Setelah ditunggu dua jam, pelaku tak kunjung keluar dari persembunyiannya.

“Akhirnya kami meminta bantuan Damkar Pekanbaru untuk membongkar gorong-gorong tersebut dengan mesin pemecah semen. Pelaku akhirnya kita tangkap usai gorong-gorong itu dibongkar,” ungkapnya.



Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri pagar besi tersebut bersama temannya A. Dari pelaku disita barang bukti potongan besi pagar warna putih.

“Pelaku A sedang kita buru dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kompol Jorminal.

Kapolsek menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku dalam keadaan kurang sadar, diduga terpengaruh narkoba.

“Saat dites urine pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.