Catat, Pembayaran PBB P2 tahun Ini di Kota Pekanbaru Diperpanjang

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru masih punya kesempatan untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan atau PBB P2 tahun 2024.

Ada perpanjangan batas jadwal pembayaran PBB di Kota Pekanbaru hingga 30 September 2024 mendatang. Batas jadwal pembayaran PBB sektor perkotaan awalnya hingga 31 Agustus 2024.

"Kami memperpanjang batas pembayaran PBB P2 bagi warga yang belum dapat melakukan pelunasan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa 3 September 2024.

Perpanjangan jadwal pembayaran PBB P2 ini bisa dimanfaatkan warga untuk melunasi pembayaran yang tertunggak. Ia menyebut bahwa perpanjangan jadwal ini sesuai arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dirinya menilai banyak warga yang ingin melunasi PBB P2 tahun ini. Pihaknya pun akhirnya memperpanjang jadwal pembayaran hingga akhir September 2024 nanti. 


"Tapi untuk perpanjangan jadwal pembayaran PBB hanya untuk PBB tahun ini saja," sebutnya.

Sementara untuk tunggakan tahun lalu dan tahun sebelumnya tidak ada keringanan. Wajib pajak nantinya tetap harus mengatakan denda sesuai dengan regulasi yang ada.

Alek menegaskan bahwa program keringanan denda pajak sudah tidak ada lagi. Ia menyebut penghapusan denda pajak telah berakhir sehingga pajak yang tertunggak pada tahun lalu bakal kena denda.

"Maka kami imbau warga untuk memanfaatkan jadwal perpanjangan pembayaran PBB tahun ini, agar tidak kena denda lagi," tandasnya.