Jadi Pengedar Sabu, Dua Oknum Polres Inhil Ditangkap Polisi

Dua-oknum-polisi-terlibat-narkotika.jpg
(Dok. Polres Inhil)

RIAU ONLINE, INHIL - Dua orang oknum Polres Inhil ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya, Bripka SS (40) dan Brigadir DH (38) berperan sebagai penjual atau pengedar.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan mengatakan penangkapan terhadap dua oknum tersebut dilakukan di Pinggir Jalan Lintas Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.

"Keduanya saat ini sudah kita amankan dan berperan sebagai penjual atau pengedar," ujar AKBP Budi, Senin, 2 September 2024.

Lanjut AKBP Budi, barang bukti yang disita petugas dari tangan kedua pelaku 25,8 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

"Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Tembilahan Hulu," jelas Budi.



Mendapat informasi tersebut, AKBP Budi kemudian memerintahkan Kasat Reskrim AKP M Jacob untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Tim juga menyelidiki adanya transaksi narkoba oleh pelaku inisial SS. Saat didapat keberadaan saudara SS dan DH tengah melintas. Tim langsung melakukan penangkapan kepada keduanya."

"Dari tangan pelaku, petugas menyita 25,8 gram sabu dan barang bukti handphone milik oknum tersebut," terang Budi.

Kedua oknum tersebut dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.

"Hasil tes urine kedua oknum tersebut juga positif Methamphetamine (sabu). Keduanya akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.