RIAU ONLINE, PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) secara resmi memberikan tanggapan terkait isu pelecehan seksual yang saat ini menerpa UIR melalui laporan terduga korban yang masuk pada 26 Agustus 2024.
Melalui pemberitaan dan informasi yang tersebar di masyarakat, Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau menyatakan bahwa, dengan tegas berdiri membersamai terduga korban untuk mengusut tuntas terkait prahara yang dialaminya.
"Kita berdoa bersama dan tentunya UIR membutuhkan sumbangsih rekan media melalui aktivitas jurnalistiknya untuk turut mengabarkan informasi berimbang terkait isu PPKS yang sedang menimpa UIR," ujar Kepala Biro Humas dan Promosi UIR, Harry Setiawan.
Dalam upaya menanggapi isu tersebut, Rektor UIR menggelar rapat terbatas pada 27 Agustus 2024 dengan para Wakil Rektor, dan langsung bulat memutuskan untuk memerintahkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UIR.
Satgas PPKS diminta untuk langsung bekerja menginvestigasi kebenaran informasi dan laporan tersebut melalui Surat Tugas No. 3034/A-UIR/5-2024 tanggal 28 Agustus 2024.
"Dapat diketahui bahwa UIR sangat concern pada isu Kekerasan Seksual dan UIR telah membentuk Satgas PPKS melalui Peraturan Rektor Universitas Islam Riau No. 17 Tahun 2023," jelas Harry.
Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, terduga pelaku telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat serta terukur merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik No 0936/UIR/KPTS/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Rektor dan merujuk Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021. Rektor pun telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan.
UIR melalui Satgas PPKS sudah melakukan rapat dan mitigasi tahapan pemeriksaan dengan menerapkan Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek No 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Satgas PPKS UIR dipimpin oleh Ketua yaitu Dr. Heni Susanti SH MH yang merupakan Dosen Tetap Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR. Heni tegas, objektif, dan independen memimpin tim untuk mengungkap informasi dan isu yang beredar di masyarakat tentunya sesuai aturan dan regulasi yang mengatur di lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Harry.