Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/Pembekalan PPPK guru dan PPPK non guru formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru masih tertunggak selama dua bulan, pasca mereka menikmati SK PPPK pada Juli 2024 lalu.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Roni Rakhmat mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan administrasi pencairan gaji tersebut. Ada kendala bahwa banyak nomor rekening pegawai yang belum aktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
"Saat ini masih banyak nomor rekening pegawai yang belum aktif di BRK Syariah. Kita upayakan penyelesaian administrasinya," ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, Disdik Riau akan mengupayakan agar gaji guru PPPK cair pada awal September 2024 mendatang. Diharapkan agar para PPPK guru dapat bersabar sementara.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan, penyerahan SK PPPK formasi guru di lingkungan Pemprov Riau, terakhir kali dibagikan pada 31 Juli 2024. Setelah itu, pihaknya mengumpulkan berkas di cabang Disdik Riau.
"Pengumpulan berkas di Cabang Dinas telah dilakukan serta mengisi kelengkapan data agar dimasukkan ke dalam Gaji [Sistem Gaji] antara BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) dan Disdik," jelasnya.
Untuk mempercepat proses pencairan gaji guru PPPK, Disdik Riau telah membentuk tim entri data. Tugas tim tersebut untuk sinkronisasi data Excel 2.351 PPPK.
"Kami terus bekerja maksimal. Saat ini tim entri sudah dibagi tugas. Sistem gaji menunggu sinkronisasi Data Excel 2.351 PPPK dan entri satu satu data keluarga. Jadi Insya Allah awal September mulai dibayar," pungkasnya.