RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa, 11 Juni 2024 lalu. Dua tersangka yang sudah tangkap berinisial BF dan DN.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa pada 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku yang berjumlah 5 orang mengaku sebagai anggota polisi memberhentikan korban.
Para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan, kemudian korban dibawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru, tepat di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden.
Di sana, korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban dibawanya kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat.
"Menindaklanjuti laporan itu,26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan mendapat informasi pelaku curas sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa, Rabu, 28 Agustus 2024.
Selanjutnya tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan satu orang tersangka BF (26).
"Hasil introgasi bahwa tersangka BF Mengakui telah melakukan aksi curas di Jalan Arifin Achmad bersama 4 orang rekan lainnya DN, IE, AU dan AD," ungkapnya.
Selanjutnya, tim menangkap pelaku DN (17) di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Saat ini dua pelaku sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO ", tambahnya.
BF mengaku telah melakukan aksi serupa hingga delapan kali, sedangkan DN dua kali.
"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses selanjutnya. Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP," tutup Asep.