Disebut Terima Uang dari Muflihun, Ketua DPRD Riau Akui Untuk Sewa Mobil Dinas

Kombes-Nasriadi-Polda-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memanggil pimpinan DPRD Provinsi Riau terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Dua diantaranya adalah Ketua DPRD Riau Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Nasriadi, Selasa, 27 Agustus 2024 mengatakan, pemanggilan Yulisman sebagai tindak lanjut pernyataan Sekwan DPRD Riau Muflihun yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada Yulisman untuk biaya cicilan mobil dan sebagainya.

"Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, ia menyatakan saat menjadi Ketua DPRD belum memiliki mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut. Uang tersebut untuk membayar sewa mobil," Kombes Nasriadi, dikutip dari ANTARA.



Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya juga mengkonfirmasi ke penyewaan mobil terkait untuk melakukan pemeriksaan bukti dari pernyataan tersebut.

"Artinya, penyidik tidak mempercayai begitu saja. Kita harus konfirmasi, 'cross check' apakah benar keterangan tersebut, apakah ada hubungannya dengan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 pada Selasa, 27 Agustus 2024.