RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
Agung Nugroho mengungkapkan, tentang berita yang beredar terkait dirinya menerima aliran dana Rp17 Miliar, menerima dana gaji fiktif dan lainnya.
"Saya jelaskan itu semua tidak benar. Kita tahu bahwa proses dalam penyelidikan SPPD Fiktif sudah lama. Saya di klarifikasi bukan karena itu semua, hanya tentang fasilitas yang saya dapat," kata Agung, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dirinya menyebut, penyidik mempertanyakan perihal anggaran fasilitas yang ia dapat seperti rumah, mobil dan lainnya.
"Ditanyakan apakah sudah masuk rumah dinas saat itu atau belum dan memegang anggaran atau tidak. Kami tidak ada ikut campur, memang seluruh anggaran itu dipegang oleh Sekwan DPRD Riau. Kami murni hanya menempati saja," jelasnya.
Agung menambahkan, ia diperiksa bukan mengenai kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau.
"Tidak ada kaitan dengan SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Penyidik pada intinya mempertanyakan anggaran terkait fasilitas yang saya terima. Jadi saya tidak mengurus anggarannya, hanya memakai fasilitas yang saya dapat," lanjutnya.
"Saya datang supaya masyarakat tahu bahwa yang disampaikan di luar tidak benar, proses ini walaupun Pilkada tidak berhenti kami mendukung Polda Riau mengusut kasus ini. Polda Riau sangat betul profesional dalam melaksanakan pemeriksaan ini," tutupnya.