Agung Nugroho Dikirimi Surat Panggilan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Agung-Nugroho1.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho direncanakan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda.

Saat ini, Polda Riau tengah mempersiapkan surat untuk pemanggilan kepada Agung Nugroho sebagai saksi.

"Polda Riau masih menyurati yang bersangkutan (AN-red)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto, Selasa, 27 Agustus 2024.

Lanjut Kombes Anom, pihaknya menegaskan kalau Agung Nugroho belum diperiksa sebagai saksi Senin lalu seperti yang viral diberitakan beberapa media online.

"Jadi belum diperiksa, masih bersurat kapan agenda pemeriksaan," pungkasnya.


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi komitmen akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk mengusut dugaan korupsi di Sekwan DPRD Riau.

"Data-data yang kita dapatkan sudah dalam dan Kamis depan kita akan kembali melakukan pemeriksaan untuk menambah data-data," jelasnya.

Terkait apakah ada anggota dewan atau Ketua DPRD Riau yang diperiksa, Nasriadi mengatakan siapapun yang bersangkutan dengan persoalan ini akan diperiksa.

"Saat ini kita fokus untuk menggali seluruh kegiatan atau penyimpangan-penyimpangan yang ada di Sekwan pada periode 2020-2021," pungkasnya.