RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapatkan manfaat berupa insentif pemutihan denda pajak. Wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan denda yang berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan, melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) PBB-P2, tanpa dikenakan denda. Namun, setelah batas waktu tersebut, PBB-P2 yang belum dibayar akan dikenai denda.
"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Mari manfaatkan program pemutihan denda ini dan selesaikan kewajiban pajak tepat waktu," paparnya, Senin 26 Agustus 2024.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum 31 Agustus ini. Apalagi program ini sudah berlangsung sejak 1 Juni 2024.
"Masyarakat jangan sampai melewatkan kesempatan membayar tunggakan PBB tanpa denda. Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Lebih jauh disampaikan Alek, program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Ia menyebut, besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan stimulus atau diskon PBB. Untuk PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis. PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen.
Kemudian, besaran PBB Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.
Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi. Target capaian pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru yakni Rp845 miliar.