Dirut PT BPR Pekanbaru Madani Diberhentikan Usai Diperiksa OJK

Ilustrasi-OJK2.jpg
(Antara/ Ist)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda), Akhmad Fauzi Lindung Lubis diberhentikan sementara dari jabatannya, terhitung 22 Agustus 2024.

Adanya pemberhentian ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Dewan Komisaris PT BPR. Dalam Surat Nomor 04/KOM/VIII/2024, tertuang perihal Pemberhentian Sementara Direktur PT BPR Pekanbaru Madani.

“Sehubungan dengan telah dilakukannya exit meeting terkait hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) tahun 2024, yang dihadiri oleh Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bapak Pj Wali Kota Pekanbaru selaku Pemegang Saham Pengendali bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut Pj wali kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan OJK terhadap Direksi PT BPR Pekanbaru Madani.

Selanjutnya sesuai dengan hasil pengawasan kami terhadap kinerja Direksi dalam menjalankan operasional bank berdasarkan hasil pemeriksaan dari OJK pada tahun 2023 dan 2024, serta sebagaimana Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 pasal 106, dengan ini melakukan Pemberhentian Sementara terhadap Sdr Akmal Fauzi Lindung Lubis selaku Direktur Utama PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda), terhitung tanggal 22 Agustus 2024

Kepada saudara untuk tetap melaksanakan kewajiban hasil temuan OJK sebagaimana komitmen hasil pemeriksaan dari OJK Provinsi Riau,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Indra Pomi Nasution selaku Komisaris Utama dan Sakura Nasution selaku Komisaris.

Terkait adanya pemberhentian direktur perusahaan milik  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tidak banyak berkomentar.



"Teknisnya silakan ke Pak Sekda selaku Komisaris, karena Pak Sekda yang memimpin rapat terkait hal dimaksud," katanya saat dihubungi RIAU ONLINE, Minggu 25 Agustus 2024.

Sementara itu, Komisaris Utama Indra Pomi yang juga Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru hingga kini belum merespon saat dihubungi RIAU ONLINE.

Sebelumnya, PT BPR masuk dalam daftar evaluasi tiga BUMD di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, kondisi tiga BUMD ini masih terfokus pada pelayanan dan penguatan modal perusahaan.

Direksi BUMD tersebut di antaranya, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), PT BPR Pekanbaru dan Perumdam Air Minum Tirta Siak. Ada sejumlah catatan bagi perusahaan milih daerah tersebut.

Indra menjelaskan, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) masih berorientasi pada pelayanan dan belum berorientasi pada keuntungan.

"PT SPP belum dapat memberikan kontribusi," jelas Indra Pomi, Kamis 11 Juli 2024