Pelaku KDRT Pada Nurselviana Langsung Jadi Tersangka

Pelaku-KDRT-Pada-Nurselviana-Langsung-Jadi-Tersangka.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Trisno alias AX (42 tahun) terhadap istrinya Nurselviana (28 tahun) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Mapolresta.

"Saat ini suami saudara Nurselviana, Tresno kita tetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan langsung ditahan," ujar Kombes Jeki.

Lanjut Kombes Jeki, Trisno mengakui perbuatannya dan telah menampar wajah Nurselviana berulang kali dan membuat memar mata istrinya.



"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemukulan dengan tangan dan memukul kepala bagian belakang di dalam mobil di Jalan Imam Munandar, Rabu, 5 Juni 2024 lalu," jelas Kombes Jeki.

Terkait motif dan alasan Trisno melakukan kekerasan, Kombes Jeki belum mengetahui dan akan menyampaikan pada waktu berikutnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 44 ayat 2.

"Pelaku dijerat dengan hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.