Manajer BRI BO Pekanbaru diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, 4 April 2024 lalu.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menangkap Manajer BRI Branck Office (BO) Pekanbaru, Edo Pratama (33), Jumat, 16 Agustus 2024. Edo diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Kamis, 4 April 2024.
Edo ditangkap Polda Riau setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap adanya fraud atau kerugian yang dialami BRI sebesar Rp 5,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BRI Unit Lipat Kain, pada Kamis, 2 Mei 2024, dtemukan perbedaan nominal fisik dan cash pada saldo BRI.
"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan kejanggalan pada saldo rekening bank BRI Unit Lipat Kain Rp5,2 miliar. Atas insiden itu kita melakukan penangkapan terhadap saudara EP, Jumat, 16 Agustus 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kombes Nasriadi mengungkap bahwa Edo memerintahkan Teller BRI Unit Lipat Kain, Happyza Rispa Muzdalifah, melakukan penyetoran dan penarikan palsu, tanpa disertai fisik uang tunai, pada 4 dan 5 April 2024.
Selain itu, lanjut Kombes Nasriadi, pelaku juga menyuruh teller lainnya melakukan transaksi penyetoran uang fiktif tanpa adanya fisik, sebesar Rp 6,3 miliar.
"Hal itu menggunakan Approval dan password milik saudara EP. Sehingga menyebabkan terjadinya selisih jumlah uang yang ada di sistem dengan fisik uang yang ada di brangkas khazanah dengan nominal Rp5,2 miliar," jelas Nasriadi.
Edo kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa slip bank, pemeriksaan saldo, dan memo internal.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," tutup Nasriadi.