Pastikan Hakmu, KPU Riau Tetapkan 4.827.031 Warga Masuk DPS Pilgubri 2024

Pilkada2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) mencapai 4.827.031 warga.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, data DPS ini disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan. Penetapan DPS ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Pilgub Riau 2024.

Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan dalam pemilihan yang akan datang. Data DPS merupakan data jumlah pemilih yang diketahui sudah memenuhi persyaratan untuk memberikan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Nantinya, setelah mendapatkan masukan atau sanggahan dari masyarakat, data ini akan diklarifikasi, lalu dijadikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Maka dari itu, kepada masyarakat yang merasa sudah berhak memilih atau ada klarifikasi data pada DPS, dapat melaporkan ke KPU. Pengecekan dapat dilakukan melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.



"Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian," jelasnya, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman mengatakan, dari 4.827.031 pemilih, diantaranya 2.445.311 warga adalah pemilih laki-laki dan 2.381.720 lainnya adalah pemilih perempuan.

Rahman juga mengingatkan agar masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data mereka segera melaporkannya kepada pihak KPU setempat untuk dilakukan perbaikan. Proses perbaikan ini akan dibuka dalam 10 hari.

"Pasca penetapan DPS ini kita akan adakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan, itu berlangsung selama 10 hari yaitu tanggal 18 – 27 Agustus 2024. Bagi warga masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS bisa membuat tanggapan masyarakat dan memberikan data dukungnya dalam 10 hari tersebut kepada KPU dan jajarannya, di tingkat kelurahan ada PPS. Kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan," sambung Rahman.