RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak Perda diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM). Pengelola THM di Kota Pekanbaru jangan sampai buka melebihi jadwal operasional yang ditetapkan.
THM yang masih mengabaikan jam operasional hingga dinihari jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
"Kita minta satpol lakukan pengawasan terhadap hiburan, sebab ada yang kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Jumat 16 Agustus 2024.
Indra juga mengingatkan agar hiburan malam jangan sampai menjadi tempat peredaran narkoba. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di hiburan malam.
Dirinya siap menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran di hiburan malam. Ia berjanji pemerintah kota tidak menutup mata soal hiburan malam yang diduga kuat jadi tempat peredaran narkoba.
Apalagi beberapa minggu lalu Pekanbaru dihebohkan dengan pengemudi mobil yang menabrak pemotor hingga tewas. Diketahui pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol, dan narkoba sepulang dari THM
"Kita tentu siap tindak, kita siap tindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran di hiburan malam," paparnya.