Satpol PP Pekanbaru Tunggu Rekomendasi Disdik untuk Tutup Early Steps Daycare

Kasatpol-PP-Pekanbaru5.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk menutup sementara atau permanen tempat penitipan anak, Early Steps Daycare. 

"Apabila nanti surat yang disampaikan Disdik Kota Pekanbaru ada unsur pelanggaran Perda, maka kami akan lakukan penutupan sementara dan akan kita segel. Sambil kita teliti data-data yang ada, kita akan koordinasikan juga dengan pihak berwajib terkait pelanggaran yang mereka lakukan," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu, 14 Agustus 2024.

Zulfahmi menambahkan, apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran undang-undang, maka Early Step Daycare akan ditutup secara permanen. 

Selain itu, pihaknya juga akan meminta laporan dan evaluasi dari dinas terkait, karena diduga masih banyak daycare (tempat penitipan anak) yang beroperasi tanpa izin di Pekanbaru. 

"Ini jadi referensi bagi Pemko Pekanbaru terkait dengan kegiatan tempat penitipan anak yang sejenis. Maka ini nanti kita minta Dinas Pendidikan, DP3APM (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat), Dinas Sosial mengevaluasi seluruh tempat-tempat penitipan anak.  Kalau perlu mereka harus memiliki standar kompetensi apabila ingin melaksanakan usaha tempat penitipan anak di Kota Pekanbaru ini," sebutnya. 



Dirinya berharap, peristiwa dugaan kekerasan di Early Steps Daycare tersebut tidak kembali terulang. 

"Sejauh ini kami belum ada menerima laporan dari warga. Kami berharap agar orang tua dan pemerintah dapat mengantisipasi kedepannya sehingga kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya. 

Sebelumnya, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, telah menahan dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare. 

Keduanya yakni WF (34) yang merupakan pemilik Early Steps Daycare dan seorang pengasuh inisial DM (25). Keduanya diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak inisial F yang didirikan di daycare tersebut. F dianiaya dengan cara tangan dan kaki dilakban setiap hari yang berlangsung selama 8 bulan. 

Kini DM dan WF telah ditahan, keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.