Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembacokan antar Jukir di Pekanbaru

Kabid-humas-polda-riau-kombes-anom.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fitri Yuliani dan M Fadil, juru parkir yang terlibat pembacokan sama-sama membuat laporan ke kepolisian terkait kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Hangtuah, Sabtu, 10 Agustus 2024 malam.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas insiden berdarah pada malam itu.

"Dua-duanya, FY dan MF sama-sama buat laporan ke Polisi. Siapa pelaku dan korban masih kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu, 14 Agustus 2024.

Lanjut Kombes Anom, keduanya juga diterapkan pasal 170 KUHPidana yang bunyinya barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.



"FY mengalami luka di kaki dan tangan sedangkan MF mengalami luka berat di kaki, badan dan tangan," jelas Anom.

Pertikaian di antara FY dan MF berawal saat satu di antaranya kembali mengungkit pertengkaran yang sempat terjadi pada Idul Adha lalu, ketika keduanya sama-sama bertugas sebagai jukir di Masjid Agung An Nur.

MF menggunakan parang, membacok tangan serta kaki FY. FY sempat melawan dengan memukul tangan MF menggunakan kayu hingga parang terlepas dari tangan MF.

Peristiwa ini terjadi di depan Gereja HKBP atau tak jauh dari Masjid Agung An Nur.