RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap seorang pemuda berinisial FS (21) lantaran melakukan pembegalan di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, pada Minggu, 11 Agustus 2024 lalu.
FS yang merupakan anggota geng motor ini berusaha merampas sepeda motor milik seorang anak kos.
Beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan warga sekitar. Pelaku diamankan lalu diserahkan ke kepolisian, sementara rekan-rekannya berhasil kabur.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Tersangka bersama teman-temannya dengan sepeda motor melintas di jalan lele dimana terhadap terlapor langsung menyuruh minggir pelapor M Aris (21). Saat itu terlapor memegang samurai stik, kemudian warga sekitar langsung menangkapnya," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Rabu 14 Agustus 2024.
Setelah dilaporkan, polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada dilokasi tersebut. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya," pungkas Kompol Syafnil.