RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengakui adanya perjalanan dinas yang dilaksanakan sesuai regulasi di DPRD Riau. Hal ini diungkap Muflihun menjalani pemeriksaan di Polda Riau, Senin, 12 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB.
"Perjalanan dinas itu memang ada dan sesuai regulasi itu tidak banyak. Maret kita mulai dan Mei kita Stop. Agustus dibatasi karena Covid-19, jadi bukan tidak ada. Ada tapi tidak banyak," ungkapnya.
Muflihun diperiksa kembali terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Pemeriksaan terhadap Muflihun berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia mengaku dicecar pertanyaan seputar tupoksi saat dirinya masih menjabat Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021, termasuk sirkulasi keuangan.
"Namun hari ini kita fokus kepada sirkulasi keuangan pengurus uang keluar di bagian keuangan," jelas Muflihun.
Selain itu, kata Muflihun, ia dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat Sekwan terkait pencairan SPPD dan seluruh elemen di DPRD Riau, tak terkecuali ketua, wakil, ASN, hingga THL.
Muflihun mengaku sudah memberikan keterangan sesuai fakta saat pemeriksaan tersebut. Ia pun menyerahkan kasusnya kepada Polda Riau.
"Kita sudah terbuka dan menjelaskan sesuai fakta," kata Muflihun
"Semoga terungkap kasus ini dengan terang benderang," tutup Muflihun.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyebut ada 35.836 tiket perjalanan dinas yang terindikasi fiktif. Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait.
"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah TA 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," ujar Kombes Nasriadi, Rabu, 31 Juli 2024.