Berkas Perkara Lengkap, Tengku Fauzan Tambusai Segera Di Meja Hijaukan

Kadisdik-Riau-Ditetapkan-Tersangka-Oleh-Kejati-Riau.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai telah rampung. 

Dalam waktu dekat, penanganan perkara mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu, 15 Mei 2024 kemarin. Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau atau tahap I pada 22 Juli 2024 kemarin.

Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun materilnya. Itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah l.



"Benar, pwrkara.TFT (Tengku Fauzan Tambusai,red) sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red). Kalau tidak salah, 8 Agustus kemarin," ujar Zikrullah, Senin, 12 Agustus 2024.

Proses berikutnya, kata Zikrullah, akan dilaksanakan tahap II. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Untuk jadwalnya, lanjut Zikrullah, akan dilaksanakan sesegera mungkin. "Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II-nya," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.  

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.