RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menangkap empat orang kurir narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Jumat, 2 Agustus 2024.
Keempat pelaku, Rani Safitri, Febrianto, Rama dan Dona, ditangkap dengan barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 5,88 gram.
Mereka mengaku diupah Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu untuk mengedarkan narkoba dalam satu hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Pangeran Hidayat
"Mendapat informasi itu, saya memerintahkan tim dari Subdit II untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ujar Kombes Manang, Senin, 12 Agustus 2024.
Saat penyelidikan, didapati dua orang atas nama Rani Safitri dan Febrianto sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan di sebuah kedai kosong.
"Saat diselidiki, ditemukan paket sabu yang ditempel di dinding belakang wallpaper yang disimpan kedua pelaku. Saat diinterogasi, Rani Safitri mengaku dapat barang haram tersebut dari tersangka Rama," jelas Manang.
"Tidak hanya itu, Rani mengaku mendapat upah Rp 150-300 ribu dari Febrianto. Ada 35 paket yang diterima pelaku dan setiap paket dijual Rp100 ribu," tambah Manang.
Sementara, tersangka Febrianto mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu dari penjualan.
"Saat dilakukan pengembangan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka lainnya atas nama Rama dan Dona," katanya.
"Keduanya dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Manang.