Diduga Aniaya Anak, Pemilik dan Pengasuh Early Steps Daycare Ditahan Polresta Pekanbaru

2-Tersangka-penganiayaan-di-daycare.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan penahanan terhadap pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare di Kota Pekanbaru, Riau. 

Keduanya ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak yang dititipkan di daycare tersebut. 

Kedua tersangka DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare dan WF (34) selaku pemilik tempat penitipan anak tersebut. Mereka ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban pada 31 Mei lalu. 

Ibu korban melaporkan bahwa anaknya telah dianiaya saat dititipkan di daycare tersebut. 



Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa lalu di Early Step Daycare yang berada di Jalan KH Nasution, Gang  Anugrah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau

"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka yakni pengasuh dan pemilik Early Steps Daycare," kata Iptu Mimi. 

Iptu Mimi menjelaskan, selain itu pihaknya juga menyita barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan untuk mengikat F dan sat flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu. 

"Peristiwa dugaan kekerasan pada anak itu dilakukan dengan cara menutup mulut dan  mengikat kaki korban di kursi bayi dengan menggunakan lakban atau isolasi bening. Akibat peristiwa tersebut, pelapor (ibu korban) membuat laporan ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan alat bukti lainnya, DM dan WF akhirnya kita tangkap. 

"Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," tutupnya.