RIAU ONLINE, PEKANBARU - Diduga ada kesalahan prosedur saat melakukan penangkapan, empat oknum polisi Polres Pelalawan dilaporkan ke Mabes Polri.
Sugiyanto seorang sopir truk tronton yang membawa muatan pasir silika dari Malingping menuju Bogor, ditahan pada bulan Maret 2024.
Ia dituduh telah melarikan satu unit kendaraan truk tronton milik bosnya bernama Eka Dian. Sebelumnya, Eka Dian telah membeli truk tronton tersebut dari Afrizal secara oper kredit.
Namun, saat dilakukan penangkapan, oknum Polres Pelalawan tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan.
Kuasa Hukum, Heri Prasojo mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Polda Riau atas laporan beberapa waktu lalu ke Propam Mabes Polri.
“Sugiyanto ditangkap di Serang oleh empat oknum Polres Pelalawan, ia diborgol diletak di bagasi, kemudian dititipkan di Polsek Serang Timur selama satu malam, selanjutnya Sugiyanto dibawa ke Polres Pelalawan,” jelasnya.
Heri menambahkan, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan kesalahan saat melakukan penangkapan dan diduga merampas uang tunai milik sopir truk.
“Oknum polisi tersebut tidak menunjukkan surat penangkapan dan merampas uang Rp 500 ribu milik Sugiyanto,” kata Heri.
Atas kejadian tersebut, Sugiyanto didampingi kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 6 Juni 2024.
“Kita sudah buat laporan ke Mabes Polri pada 6 Juni lalu,” tuturnya.
Heri berharap, empat oknum polisi ini bisa ditindak tegas dan dipecat karena mencoreng citra polri.
“Harapannya empat oknum polisi ini dipecat karena merusak citra kepolisian,” pungkasnya.