DPRD Serahkan Sepenuhnya Kasus Dugaan SPPD Fiktif Muflihun ke Polda Riau

DPRD-Rau23.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau, Yulisman, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021. Menurutnya, pimpinan DPRD Riau menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polda Riau.

"Kita serahkan kasus itu sepenuhnya kepada Polda Riau. Itu adalah kewenangan pihak berwajib," ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2024.

Sementara itu,  terkait akan adanya pemanggilan kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau, Yulisman mengatakan hal tersebut pun sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Polda Riau sebagai pihak berwajib. Ia juga enggan untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu ditanya saja kepada Polda Riau. Itu adalah ranah dan urusan dari pihak berwajib," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj WaliKota Pekanbaru, Muflihun, sebagai saksi.



Usai diperiksa, Muflihun menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi data dan alat bukti. 

"Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat karena saat ini dalam suasana politik. Yang jelas, proses ini masih berjalan," terangnya.

Terkait SPJ dengan nama anggota dewan, Muflihun mengaku tidak bisa berkomentar lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

"Saya tidak berani menyampaikan lebih lanjut, karena ini bukan hanya tentang ASN, THL, pimpinan DPRD, atau Anggota DPRD. Ini mengenai semuanya," tutup Muflihun.

Sejauh ini, penyidik Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap Muflihun juga masih belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin depan. Dikarenakan Muflihun harus pergi ke luar kota untuk suatu kepentingan yang mendesak.