Golkar Gugat PSU Pemilu Rohul, Pilgubri Terancam Gunakan Hasil Pileg 2019 dan Rugikan PDIP

Bendera-Golkar.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Golkar kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. 

Gugatan Golkar ini diprediksi akan mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana, jika gugatan tersebut belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga jadwal pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024, maka Paslon Pilkada berpotensi mendaftar ke KPU Riau menggunakan hasil Pileg 2019. 

Jika merujuk pada hasil Pileg 2019, maka perolehan kursi Golkar sebanyak 11 kursi, mengungguli PDIP yang memperoleh 10 kursi. Sementara, jika menggunakan hasil Pileg 2024, maka PDIP lah yang unggul dengan 11 kursi, sementara Golkar menempati posisi kedua dengan perolehan 10 kursi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada KPU RI dan MK. Disinyalir, MK akan mempercepat sidang gugatan Golkar terkait PSU Rohul, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal pembukaan pendaftaran Paslon di Pilkada 2024.

"Kita sudah mengikuti rapat koordinasi dan kemarin, kita mendapatkan informasi bahwa MK akan mempercepat sidang terkait gugatan Golkar, sehingga putusan bisa dikeluarkan sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Sementara itu, terkait kemungkinan penggunaan hasil Pileg 2019 apabila kasus gugatan tak kunjung selesai, Rusidi menegaskan hal itu selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan KPU RI.



"Kita tidak bisa berandai-andai. Semua ada aturannya dan KPU Riau harus mengikuti aturan dari pusat. Untuk saat ini, informasinya adalah sidang gugatan akan dipercepat, sehingga tidak mengganggu proses Pilkada Riau, terutama Pilgubri," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum Partai Golkar kembali mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau III, di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. 

Berdasarkan Surat Gugatan Golkar dengan nomor registrasi 287-01-04-04/PHPU.DPR, bertanggal 5 Agustus 2024, gugatan tersebut memuat hal permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau.

Adapun yang menjadi poin gugatan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa termohon tidak melaksanakan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu dimana pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga termohon tidak menjalankan apa yang diputuskan dalam Putusan MK NOMOR 247-01- 04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

2. Bahwa termohon tidak melakukan verifikasi DPT sebelum dilakukannya pemutakhiran data pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47, yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3.

3. Bahwa masih banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan C-Pemberitahuan dari pihak KPPS di 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan milik PT Torganda Yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, Dan TPS 47 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, poin-poin lain pada surat  gugatan tersebut juga menunjukkan masih ada sejumlah masalah selama PSU di Kabupaten Rohul tersebut.