2 Pemuda Edarkan 5.055 Ekstasi dan 1.620 Happy Five Diringkus Polsek Sukajadi

2-pengedar-ekstasi-dan-happy-five.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi menangkap dua orang pemuda pengedar narkotika jaringan internasional di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024 lalu.

Kedua tersangka MA (21) dan SM (23) diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 5.055 butir pil ekstasi dan 1620 butir happy five.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkap keduanya diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tim dari Polsek Sukajadi kemudian melakukan Under cover buy dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MA. Dari tangan pelaku petugas menyita 19 butir pil ekstasi merek Brazil," jelas Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dan Kanit Reskrim, AKP Syafril di Mapolsek, Rabu, 7 Agustus 2024.



Tim kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku MA. Hasil pengembangan petugas, tim kemudian menggerebek satu tempat di Panam dan di tempat usaha laundry milik tersangka SM.

Di dalamnya petugas berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi dan ribuan butir pil happy five yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.

"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Manang 

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," tegas Manang.