RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengaku lelah saat diperiksa penyidik Polda Riau sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Ia bahkan meminta agar pemeriksaannya ditunda atau pending
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi di dampingi Kasubdit III, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita.
"Saat pertanyaan ke-50, Muflihun mengaku sudah tidak konsentrasi menjawab pertanyaan penyidik. Ia minta pemeriksaan dirinya sebagai saksi dipending," ujar Kombes Nasriadi, Senin, 5 Agustus 2024.
Nasriadi menegaskan kalau pemeriksaan Muflihun sebagai masih sebagai saksi dan akan terus berlanjut. Hal-hal yang dipertanyakan seputar Tupoksi dia di Setwan DPRD Riau dan siapa pembantunya.
"Kita juga.menanyakan Indikasi penyimpangan anggaran di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021, lalu Muflihun menjawab penyimpangan itu masih dipikirkan."
"Kita sudah punya data seluruh penyimpangan itu. Penyidik meminta kepada saksi untuk membawa data-data," jelasnya.
Pihaknya juga kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Terkait apakah sudah adakah anggota dewan yang diperiksa, Kombes Nasriadi menegaskan siapapun yang bersangkutan akan diperiksa tanpa terkecuali.
"Siapapun yang terlibat dan terkait dalam permasalahan ini akan kita panggil, namun sampai saat ini belum ada. Saat ini kita fokus menggali informasi kepada pelaksana-pelaksana. Bila ada keterangan yang berhubungan dengan anggota dewan, maka akan kita panggil."
"Kita fokus pada kegiatan dan penyimpangan-penyimpangan yang ada di Sekwan. Terkait verifikasi tiket 35 ribu, itu baru indikasi dan ini masih berlanjut," pungkasnya.