Kasus Dugaan SPPD Fiktif, Polda Bakal Panggil Anggota DPRD Riau

Kombes-Nasriadi-Polda-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membuka kemungkinan akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Riau terkait SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

"Semua yang terlibat dalam kasus ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Siapapun dia," tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit III, Kompol Gede, Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, sebagai saksi dalam perkara ini.

Diungkapkan Nasriadi dalam pemeriksaan yang dilakukan, Muflihun hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

"Tadi kami sudah memeriksa Sekwan DPRD Riau (Muflihun) periode 2020 sampai 2021 dengan 50 pertanyaan. Namun dalam pemeriksaan lebih kurang 8 jam, fisik beliau tidak memungkinkan untuk dilanjutkan," terangnya.

Nasriadi menyebut pemeriksaan Muflihun sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Agustus 2024, mendatang.


Sementara itu, Muflihun usai diperiksa mengatakan telah menjalani pemeriksaan dengan baik.

"Hari ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebagai warga yang baik, kami taat hukum. Kami memberikan apresiasi kepada polisi karena kami dilayani dengan baik. Pemeriksaan hari ini berjalan dengan baik," katanya.

Muflihun menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi data dan alat bukti. 

"Kami berharap doa dan dukungan dari masyarakat karena saat ini dalam suasana politik. Yang jelas, proses ini masih berjalan," terangnya.

Terkait SPJ dengan nama anggota dewan, Muflihun mengaku tidak bisa berkomentar lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

"Saya tidak berani menyampaikan lebih lanjut, karena ini bukan hanya tentang ASN, THL, pimpinan DPRD, atau Anggota DPRD. Ini mengenai semuanya," tutup Muflihun.

Sejauh ini, penyidik Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dalam perkara ini.