RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Riau. Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan di DPRD Riau periode 2020-2021.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi beberapa waktu lalu.
"Jika panggilan kedua, tanggal 5 Agustus jika tidak bisa hadir. Kita lakukan upaya paksa," ujar Kombes Nasriadi, Kamis, 1 Agustus lalu.
Muflihun sempat mangkir pada panggilan pertama pada 30 Juli 2024 lalu, dengan alasan keluarga dan dijadwalkan kembali akan diperiksa hari ini.
Dalam perkara ini, Polda Riau mengungkap ada 35.836 tiket perjalanan yang terindikasi fiktif. Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai.
"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah TA 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," jelas Nasriadi.
Sampai saat ini, 102 orang saksi sudah dimintai keterangan dan kemungkinan akan bertambah.
"Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," jelas Nasriadi.
Kata Nasriadi proses pemeriksaan akan terus berjalan. Dan pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan PA Sekwan 2019-2020 pada bulan Maret atas nama Kaharudin sebelum Muflihun.
"Rincian 2 orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL atau honorer 3 orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," tambahnya.
"Saya tegaskan, pemanggilan kepada saudara Muflihun bukan politisasi, ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini sudah sejak tahun sebelumnya kita lakukan," pungkasnya.
Terhadap semua orang yang berhubungan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021, kepolisian meminta pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dan hadir ketika dipanggil penyidik Polda Riau.